Kamis, 02 April 2009

UU PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI
KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia
Menimbang: a. bahwa Penyelenggaraan Negara mempunyai peranan yang sangat
menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita
perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu
menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh
tanggungjawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara;
c. bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan
antar-Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggaraan
Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan
eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk
pencegahannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA
YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN
NEPOTISME.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang funsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
2. Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asasasas
umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
3. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
4. Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-
Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang
merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
5. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum
yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan
masyarakat, bangsa, dan negara.
6. Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi
norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelengara
Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
7. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi
Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan
Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme.
BAB II
PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 2
Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA
Pasal 3
Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas; dan
7. Asas Akuntabilitas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 4
Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk:
1. menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaku;
2. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman
hukuman, dan kritik masyarakat;
3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggungjawab sesuai dengan
wewenangnya; dan
4. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 5
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku
jabatannya;
2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
3. melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat;
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, tas, dan golongan;
6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan
perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni,
maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam
perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Hak dan kewajiban Penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal
5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
HUBUNGAN ANTAR PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 7
(1) Hubungan antar-Penyelenggara Negara dilaksanakan dengan menaati norma-norma
Kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan etika yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 8
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan
tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang
bersih.
(2) Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan
berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam
bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara;
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara
Negara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap
kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1). Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2). Diminta hadir dalam proses Penyelidikan, penyidikan, dan disidang
pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KOMISI PEMERIKSA
Pasal 10
Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara membentuk Komisi Pemeriksa.
Pasal 11
Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan lembaga independen
yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara.
Pasal 12
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), Komisi
Pemeriksa dapat melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait baik di dalam
negeri maupun di luar negeri.
Pasal 13
(1) Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan
Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 seorang calon Anggota serendah-rendahnya berumur 40 (empat
puluh) tahun dan setinggi-tingginya berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun.
(2) Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota Komisi Pemeriksa diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan
setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian
Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdirid dari seorang Ketua merangkap
Anggota dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Anggota yang terbagi dalam 4
(empat) Sub Komisi.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para Anggota
berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas;
a. Sub Komisi Eksekutif;
b. Sub Komisi Legislatif;
c. Sub Komisi Yudikatif; dan
d. Sub Komisi Badan Usaha Milik Negera/Badan Usaha Milik Daerah.
(4) Masing-masing Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat
sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat Jenderal.
(6) Komisi Pemeriksa berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
(7) Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi Seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
(8) Komisi Pemeriksa membentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemeriksa
mengucapkan sumpah atau janji, sesuai dengan agamanya, yang berbunyi sebagai
berikut:
“Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan
wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, jujur, berani, adil, tidak membedabedakan
jabatan, suku, agama, ras, dan golongan dari Penyelenggara Negara yang
saya periksa dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta
bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa
dan negara”.
“Saya bersumpah dan berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam tugas dan wewenang saya ini, tidak akan menerima langsung atau
tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya akan mempertahankan dan
mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, melaksanakan Undang-Undang
Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku bagi negara
Republik Indonesia”.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan di hadapan
Presiden.
Pasal 17
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan
terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.
(2) Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah:
a. melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan Penyelenggara
Negara;
b. meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya korupsi, kolusi, dan
nepotisme dari para Penyelenggara Negara;
c. melakukan Penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan
Penyelenggara Negara berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan
nepotisme terhadap Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
d. Mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi untuk
Penyelidikan Penyelenggara Negara yang diduga melakukan korupsi, kolusi,
dan nepotisme atau meminta dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait
dengan Penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang
bersangkutan;
e. Jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau Seluruh
harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari Korupsi,
kolusi, atau nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga
meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan menjabat.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) hasil pemeriksanaan Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
(2) Khusus hasil pemeriksaan atas kekayaan Penyelenggara Negara yang dilakukan oleh
Sub Komisi Yudikatif, juga disampaikan kepada Mahkamah Agung.
(3) Apabila dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan
petunjuk adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka hasil pemeriksaan tersebut
disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, untuk ditindak lanjuti.
Pasal 19
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa
dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 20
(1) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5, atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah).
Pasal 22
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah)
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku
setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan
bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG
BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
I. UMUM
1. Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita
perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan Undang-
Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa yang sangat penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para
Penyelenggara Negara dan Pemimpin pemerintahan.
Dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, Penyelenggara Negara tidak
dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga
penyelenggara negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi
karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab pada
Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Di
samping itu, masyarakatpun belum sepenuhnya berperan serta dalam
menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan
negara.
Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab tersebut tidak hanya
berdampak negatif di bidang politik, namun juga dibidang ekonomi dan
moneter, antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih
menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan
oleh Penyelenggara Negara, antar-Penyelenggara Negara, melainkan juga
Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga kroni, dan para
pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai
tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi, dan misi dari Seluruh
Penyelenggara Negara dan masyarakat. Kesamaan visi, persepsi, dan misi
tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki
terwujudnya Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan tugas dan
fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang
dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,
sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Undang-undang ini memuat tentang ketentuan yang berkaitan langsung atau
tidak langsung dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,
kolusi, dan nepotisme yang khusus ditujukan kepada para Penyelenggara
Negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Undang-undang ini merupakan bagian atau subsistem dari peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap
perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sasaran pokok Undang-undang ini
adalah para Penyelenggara Negara yang meliputi Pejabat Negara pada
Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara dan atau Pejabat Lain yang
memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme, dalam Undang-undang ini ditetapkan asas-asas
umum penyelenggaraan negara yang meliputi asas kepastian hukum, asas
tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan,
asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
5. Pengaturan tentang peran serta masyarakat dalam Undang-undang ini
dimaksud untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme, Dengan hak dan kewajiban yang dimiliki, masyarakat diharapkan
dapat lebih bergairah melaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap
penyelenggaraan negara, dengan tetap mentaati rambu-rambu hukum yang
berlaku.
6. Agar Undang-undang ini dapat mencapai sasaran secara efektif maka diatur
pembentukan Komisi Pemeriksa yang bertugas dan berwenang melakukan
pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara sebelum, selama, dan setelah
menjabat, termasuk meminta keterangan baik dari mantan pejabat negara,
keluarga, dan kroninya, maupun para pengusaha, dengan tetap memperhatikan
prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia. Sususnan
keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat
mencerminkan independensi atau kemandirian dari lembaga ini.
7. Undang-undang ini mengatur pula kewajiban para Penyelenggara Negara,
antara lain mengumumkan dan melaporkan harta kekayaannya sebelum dan
setelah menjabat. Ketentuan tentang sanksi dalam Undang-undang ini berlaku
bagi Penyelenggara Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai upaya
preventif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya
ketentuan tentang asas-asas umum penyelenggaraan negara, hak dan
kewajiban Penyelenggara Negara, dan ketentuan lainnya sehingga dapat
diharapkan memperkuat norma Kelembagaan, moralitas individu, dan sosial.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan “Gubernur” adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “Hakim” dalam ketentuan ini meliputi Hakim di
semua tingkatan Peradilan.
Angka 6
Yang dimaksud dengan “Pejabat negara yang lain” dalam ketentuan ini
misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil
Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya.
Angka 7
Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalah
pejabat yang tugas dan wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraan
negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil,
militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa;
6. Penyidik;
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Pasal 3
Angka 1
Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara
Angka 2
Yang dimaksud dengan “Asas Tertib Penyelenggaraan Negara” adalah asas
yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggaraan negara.
Angka 3
Yang dimaksud dengan “Asas Kepentingan Umum” adalah yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif
dan selektif.
Angka 4
Yang dimaksud dengan “Asas Keterbukaan” adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia
negara.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “Asas Proporsionalitas” adalah asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara
Negara.
Angka 6
Yang dimaksud dengan “Asas Profesionalitas” adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Angka 7
Yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pelaksanaan hak Penyelenggara Negara yang ditentukan dalam Pasal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam hal Penyelenggara Negara dijabat oleh anggota Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka terhadap
pejabat tersebut berlaku ketentuan dalam Undang-undang ini.
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Apabila Penyelenggara Negara dengan sengaja menghalang-halangi dalam
pendataan kekayaannya, maka dikenakan sanksi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Apabila Penyelenggara Negara yang didata kekayaannya oleh Komisi
Pemeriksa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, maka
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “hak dan kewajiban Penyelenggara Negara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945” adalah
hak dan kewajiban yang dilaksanakan dengan memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, adalah peran
aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan
dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam
masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat (1) huruf d angka 2) merupakan suatu kewajiban bagi
masyarakat yang oleh Undang-undang ini diminta hadir dalam proses
Penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor,
saksi, atau saksi ahli. Apabila oleh pihak yang berwenang dipanggil sebagai
saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli dengan sengaja tidak hadir, maka
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (2)
Pada dasarnya masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi
tentang penyelenggaraan negara, namun hak tersebut tetap harus
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
memberikan batasan untuk masalah-masalah tertentu dijamin kerahasiaannya,
antara lain yang dijamin oleh Undang-undang tentang Pos dan Undangundang
tentang Perbankan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Yang dimaksud dengan “lembaga independen” dalam Pasal ini adalah
lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari
pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara
lainnya.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa dalam ketentuan ini, harus berjumlah
ganjil. Hal ini dimaksudkan untuk dapat mengambil keputusan dengan suara
terbanyak apabila tidak dapat dicapai pengambilan keputusan dengan
musyawarah
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,
anggota sub-sub komisi harus berintegrasi tinggi, memiliki keahlian, dan
professional di bidangnya.
Dalam hal terdapat dugaan adanya Keterlibatan pihak lain seperti keluarga,
kroni, dan atau pihak lain dalam praktek korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka
bagi keluarga, kroni, dan atau pihak lain tersebut dikenakan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Sekretariat Jenderal bertugas membantu di bidang pelayanan administrasi
untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Pemeriksa.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Pembentukan Komisi Pemeriksa di daerah dimaksudkan untuk membantu
tugas Komisi Pemeriksa di daerah Keanggotaan Komisi Pemeriksa di daerah
perlu terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ayat (2) ini pada dasarnya berlaku pula bagi Komisi Pemeriksa di
daerah
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mempertegas atau menegaskan
perbedaan yang mendasar antara tugas Komisi Pemeriksa selaku pemeriksa
harta kekayaan Penyelenggara Negara dan fungsi Kepolisian dan kejaksanaan.
Fungsi pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksa sebelum
seseorang diangkat selaku pejabat negara adalah bersifat pendataan,
sedangkan pemeriksaan yang dilakukan sesudah Pejabat Negara selesai
menjalankan jabatannya bersifat evaluasi untuk menentukan ada atau tidaknya
petunjuk tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Yang dimaksud dengan “petunjuk” dalam Pasal ini adalah fakta-fakta atau
data yang menunjukkan adanya unsur-unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Yang maksud dengan “instansi yang berwenang” adalah Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3851

1 komentar:

skree mengatakan...

halo pak,da yg ingin sy tanyakan.kenapa KPK ragu msuk kekasus gayus,ktnya krn undang2 no 28/1999 pasal 2(isinya apa sih?)mengenai penyelnggara negara yg bersih dr kkn.
gayus yg pegawai penelaah pajak dan banding tdk trmasuk penyelnggara negara?
kok bisa?
mohon pencerahannya ya pak
thnx