Selasa, 24 Agustus 2010

PENILAIAN TERHADAP RESTORATIVE JUSTICE

A. Mengakui Keterbatasan RESTORATIF JUSTICE
- Dalam menilai kapasitas rostorative justice untuk memperbaiki cara korban kejahatan itu berhubungan, maka penting juga untuk mengakui inisiatif awal rostorative justice itu merupakan inti pembatasan cara kerja yang sama, seperti, semua bentuk intervensi peradilan kriminal lainnya.
- Keterbatasan yang paling merugikan adalah begitu banyaknya serangan kejahatan itu tidaklah membuat penyerangnya itu ditahan dan dihukum, ketika intervensi peradilan kriminal itu berperan (Dignan, 2001;341).
- Sebenarnya skala tingkat pengurangan dalam sistem peradilan kriminal itu kira- kira hanya sekitar 3% saja per tiap serangan kejahatan yang dilakukan yang bisa mendapat peringatan ataupun hukuman.
- Apapun keuntungan potensial suatu pendekatan peradilan yang diperbaiki itu mungkin saja mampu membebaskn korbannya sehingga keuntungan tersebut tidaklah mungkin menawarkan bantuan pada kebanyakan korban serangan dengan pelakunya yang tidak pernah ditahan ataupun dihukum sebelumnya.

Tulisan diatas merupakan CUPLIKAN dari tulisan seutuhnya.......
Materi ini adalah presentasi mahasiswa pada perkuliahan VICTIMOLOGI Pascasrjana MIH UNSOED Purwokerto, dengan Dosen DR Angkasa SH, M.Hum
kalau membutuhkan, SILAHKAN KLIK DISINI

Tidak ada komentar: